KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Makalah tentang Kedaulatan” dapat selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Dosen pengasuh mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar
2. Orang tua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan
3. Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat kami selesaikan
Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas. Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 25 Desember 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan
B. Macam-Macam Kedaulatan
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri, pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan kedaulatan hanya menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
2. Siapa sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
3. Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
2. Lebih memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan, menggunakan makna “superanus” dengan istilah “summa potestas” atau “plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”.
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya:
1. Tunggal, berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2. Asli, berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3. Abadi, berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4. Tidak dapat dibagi-bagi, berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B. Macam-Macam Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan dapat dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni : "Gde panca astawa: Ilmu Negara & Teori Negara ( Bandung cetakan 2:2012)"
1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang kemudian dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan, menurut Ahmad Azhar Basyir, predikat teokrasi tidak dapat diterima sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang menerima limpahan dari Tuhan, menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat-umat. Menurut ajaran islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum. Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik itu disebut khilafah. Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang yang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalamtyranny. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja. "Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, Ilmu Negara (yogyakarta: UII)" Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.
3. Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum. Oleh sebab itu, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.
Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja. Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.
4. Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian terjadi pertentangan diantara para ahli penganut paham berbeda yakni antara Krabbeyang menganut teori kedaulatan hukum denganJellineck yang menganut paham kedaulatan Negara. Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum. "Gde panca astawa: ilmu negara & teori Negara (Bandung cetakan 2:2012)" Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis yang pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum timbul bersama kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau kemauan Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini dikemukakan sebagai jawaban, bahwa kalau benar Negara yang berkuasa, apa sebabnya Negara itu patuh kepada hukum dan dapat dihukum. Bukankah Negara berkuasa membuat undang-undang? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.
5. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat yang mewakili rakyat dan yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh warga Negara.
Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa, rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh John Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada sebelum Negara terbentuk. karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau mengurangi hak alamiah itu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Polemik tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument masing-masing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori mengenai kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki, asli yang berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, abadi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-kedaulatan.html
Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: refika aditama. 2012.
Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: refika aditama. 2012.
Ahmad Azhar Basyir. Ilmu Negara. yogyakarta: UII. 2012
Tolong bantu saya klik Tombol Vote ini...
5:18 AM |
|